Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • TikTok

Jabar – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding atas putusan PN Jaksel yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Namun, dalam persidangan pembacaan putusan banding, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Tak hanya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, hakim PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jaksel yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Dengan demikian, hakim Ketua juga menyatakan dan menetapkan bahwa Ferdy Sambo tetap harus berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan perencanaan dan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Buntut vonis mati tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding.

Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.