Banding Ditolak, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
- YouTube
Jabar – Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi secara resmi mengajukan banding bersama terdakwa lainnya atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu telah djjatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Bernasib sama seperti suaminya, banding yang diajukan Putri Candrawathi pun juga ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian, vonis terhadap Putri Candrawathi tetap bahkan dikuatkan oleh Majlis Hakim PT DKI Jakarta, yakni hukuman penjara 20 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari VIVA pada Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Sebagai informasi, PN Jaksel telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, Putri Candrawathi langsung mengajukan banding. Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.
Selain Putri Candrawathi, tiga terdakwa lain juga turut mengajukan banding, mereka di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak mengajukan permohonan banding.
Berikut merupakan daftar lengkap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara