Tersangka Pemalsuan Surat Charlie Chandra Disebut Dilindungi Politisi dari Partai Besar
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi yang juga bertindak sebagai pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik lahan seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sudah melaporkan Charlie Candra atas kasus pemalsuan surat. Laporan tersebut sudah dibuat sejak 28 April 2023.
Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Menurut Aulia Fahmi, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo, dengan melampirkan surat yang didalamnya tercantum keterangan palsu. Dalam surat tersebut, Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
Faktanya, lanjut Aulia Fahmi, tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan kliennya dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum.
Atas penyidikan oleh Polda Banten, hasilnya sudah sangat terang berdasarkan bukti otentik dan keterangan saksi, Charlie dan Notarisnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun dirinya tidak kooperatif atas proses hukum sehingga sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Manuver Charlie Chandra kami nilai sangat berbahaya, dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, dia seolah mengaku seperti seorang korban, dia playing victim yang ujung-ujungnya minta uang kepada klien kami dengan nilai fantastis, padahal dia bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Bahkan terkahir Charlie Chandra menggunakan tangan politikus ternama untuk minta uang dengan nilai yang tidak masuk akal, ini sudah mirip mafia tanah menggunakan kekuatan diluar hukum untuk mengejar keuntungan pribadi." katanya.