Begini Tanggapan Keluarga Brigadir J atas Putusan PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Elemen Keagamaan di Subang Ucap Syukur atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

Waduh! Mirip Ferdy Sambo, Begini Cara Hakim Binsar Gultom Putuskan Kasus Jessica

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Kamaruddin.