Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Tahapan Hukuman Mati
- VIVA/M Ali Wafa
Jabar – Majlis Hakim PT DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh terdakwa mati, yakni Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap harus menjalani hukum mati.
Hukuman mati sendiri, merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan pada seseorang karena perbuatannya. Hukuman mati, diatur dalam undang-undang hukum pidana Pasal 11. Bunyi undang-undang tersebut sebagai berikut;
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain pembunuhan, pengkhianatan terhadap negara, dan terorisme.
Adapun tata cara pidana mati di Indonesia diatur dalam UU 02/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati oleh peradilan umum dan militer.
Dikutip dark IntipSeleb pada Rabu, 12 April 2023, berikut tahapan-tahapan hukuman mati di Indonesia dengan menggunakan tembakan.
1. Tahap Persiapan