KPU RI Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024

Jokowi sebut presiden boleh kampanye dan memihak
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Akhir-akhir ini media sosial diramaikan dengan pemberitaan mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Atas pernyataan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia angkat bicara.

Libur Sekolah 27 November 2024 Pilkada Serentak 2024

Menurut KPU, Presiden dan Wakil Presiden bahkan Menteri tidak masalah apabila ikut kampanye dan memihak dalam pemilihan presiden.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Gawat! Seribu Lebih Anak di Subang Idap TBC, Dinkes Usulkan Mesin TCM

"UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, dikutip dari tvonenews pada Kamis, (25/1/2024).

Kendati begitu, lanjut Idham, aturan tersebut memberi persyaratan kondisional. Disebutkan, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya dalam berkampanye.

Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu Subang, Petugas: Biar Dapur Tetap Ngebul

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujar dia.

Idham tidak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak.

Halaman Selanjutnya
img_title