Sentil KPU Soal Jokowi Harus Izin ke Diri Sendiri untuk Kampanye, Anies: Akrobat yang Tidak Perlu

Bacapres Anies Baswedan
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Sebelumnya diinformasikan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Jokowi berhak ikut kampanye namun harus meminta izin cuti ke dirinya sendiri.

Puan Maharani Enggan Tanggapi Isu Pengambilalihan Kursi Ketum PDIP

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, pernyataannya itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017. Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Ganjar Pranowo: Lebih Baik Berada di Luar Pemerintahan

Instrumen yang sama juga berlaku untuk menteri. Dengan catatan bahwa selama mereka cuti maka tidak mendapatkan gaji atau tunjangan-tunjangan selama mengikuti kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Istana Tegaskan Jokowi Tak Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran