Resmi, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
- VIVA/M Ali Wafa
Jabar – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri secara resmi divonis hukuman mati oleh Majlis Hakim.
Berdasarkan rilis informasi oleh VIVA, dikatakan bahwa keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa waktu lalu.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.