10 TPS di Jawa Barat yang Rawan Konflik, Ini Daftarnya
- Istimewa
Jabar –Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia, yaitu sekitar 34 juta jiwa. Provinsi ini juga dikenal sebagai salah satu wilayah yang paling sengit dalam persaingan politik, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Pada pemilu 2019 lalu, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menyumbang suara terbanyak untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu sekitar 58 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, hanya mendapat 42 persen suara.
Pemilu 2019 juga diwarnai oleh berbagai insiden yang mengganggu jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara. Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sekitar 125 ribu TPS di seluruh Indonesia yang rawan kecurangan, termasuk di Jawa Barat.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada pemilu 2024 mendatang, Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang berpotensi menimbulkan konflik. Berdasarkan data dan analisis, Bawaslu menemukan 10 TPS di Jawa Barat yang masuk dalam kategori sangat rawan konflik.
Berikut adalah daftar 10 TPS tersebut, beserta faktor-faktor penyebabnya, merangkum situs resmi Bawaslu RI, Selasa (13/2/2024):
1. TPS 01, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. TPS ini berada di dekat posko tim kampanye salah satu peserta pemilu, yang sering melakukan politik uang dan intimidasi terhadap pemilih. TPS ini juga memiliki riwayat kekerasan dan kerusakan logistik pada pemilu sebelumnya.
2. TPS 02, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. TPS ini berada di wilayah rawan bencana, yaitu banjir dan tanah longsor. TPS ini juga memiliki kendala jaringan internet, yang dapat menghambat proses pengiriman data hasil pemungutan suara.
3. TPS 03, Desa Cikadu, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. TPS ini berada di wilayah yang sulit dijangkau, yaitu di perbukitan. TPS ini juga memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik dan kekurangan petugas penyelenggara pemilu.
4. TPS 04, Desa Cikopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. TPS ini berada di dekat lembaga pendidikan, yaitu sebuah pesantren. TPS ini juga memiliki riwayat pelanggaran netralitas oleh penyelenggara, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa, yang cenderung memihak salah satu peserta pemilu.
5. TPS 05, Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. TPS ini berada di dekat pabrik atau perusahaan, yang memiliki banyak pekerja migran. TPS ini juga memiliki riwayat pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
6. TPS 06, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. TPS ini berada di wilayah yang memiliki banyak eks napiter, yaitu mantan anggota organisasi terlarang. TPS ini juga memiliki riwayat ujaran kebencian dan provokasi yang dapat memicu konflik antar pemilih.
7. TPS 07, Desa Cikembang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. TPS ini berada di wilayah yang memiliki banyak pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, yaitu meninggal dunia atau alih status TNI/Polri. TPS ini juga memiliki riwayat kecurangan dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara.
8. TPS 08, Desa Cikawao, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. TPS ini berada di wilayah yang memiliki banyak KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. TPS ini juga memiliki riwayat kecurangan dalam proses rekapitulasi dan pelaporan hasil pemungutan suara.
9. TPS 09, Desa Cikopo, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. TPS ini berada di wilayah yang memiliki banyak pemilih yang tinggal di lokasi khusus, yaitu sebuah panti jompo. TPS ini juga memiliki riwayat kecurangan dalam proses verifikasi dan validasi data pemilih.
10. TPS 10, Desa Cikadongdong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. TPS ini berada di wilayah yang memiliki banyak pemilih yang berasal dari kelompok minoritas, yaitu etnis Tionghoa. TPS ini juga memiliki riwayat kekerasan dan diskriminasi terhadap pemilih dari kelompok minoritas tersebut.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pemilih di Jawa Barat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan damai dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Bawaslu juga mengajak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pengawas, untuk bersikap profesional, netral, dan jujur dalam menjalankan tugasnya.