Waduh! Oknum KPPS Ketahuan Mencoblos Dua Kali

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

Menanggapi hal tersebut, salah satu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau, Farida, menyatakan akan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang yang direkomendasikan Bawaslu sesuai peraturan KPU dan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.

Disdikbud Subang Imbau 12 Ribu Tenaga Pendidik Netral di Pilkada Subang

Bawaslu kini masih mendalami kasus oknum anggota KPPS yang melakukan pelanggaran tersebut sebelum dibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses selanjutnya.