Kejati Jabar Periksa Sekda Karawang Terkait Dugaan Tukar Guling Aset Tanah Pemkab
- Istimewa
VIVA Jabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri terkait dugaan tindak pidana korupsi tanah ruislagh atau tukar guling barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.
Barang tersebut yakni berupa tanah seluas 4.935 m2 dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di 5 lokasi di Kabupaten Karwang.
Acep Jamhuri diperiksa Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jabar dengan nomor Prit-2230/M.2/Fd.1/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Kejati Jabar memeriksa Acep Jamhuri terjadwal pada Selasa, 20 Februari 2024 pada pukul 09.00 WIB.
Melibatkan Sejumlah Pejabat di Karawang
Sebelumnya diberitakan, Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) melaporkan dugaan korusi tukar guling aset milik Pemkab Karawang pada Kejati Jabar pada Selasa, 19 September 2023.
Fachry Suari Pamungkas selaku koordinator Komite Penyelamat Aset Karawang (Kepak) mengatakan pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dengan didukung dokumen-dokumen yang valid. Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Karawang dan pihak swasta.