Kapolda Sumbar Ungkap Pemicu Persekusi Terhadap 2 Wanita

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Peristiwa persekusi terhadap 2 wanita di Sumatera Barat terus didalami. Diketahui, sudah ada tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitas korban sendiri masing-masing berinisial PT dan LT.

Anies-Muhaimin Raup 1,7 Juta Suara di Provinsi Sumatera Barat

Dikutip dari tvOnenews pada Senin, 17 April 2023, dikabarkan bahwa Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan pemicu terjadinya persekusi adalah tetap beroperasinya Kafe di bulan Ramadan. Tidak hanya itu, kedua korban itu diarak dan ditelanjangi kemudian dicebur ke laut karena profesinya sebagai Lady Companion atau pemandu karaoke.

"Ceritanya sebenarnya sederhana, Pada bulan suci Ramadhan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya yang tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," ujar Suharyono, Senin (17/4/2023).

Zhafirah Zahrim Meninggal Dunia Diduga Karena Luka Bakar Hingga 41 Persen

Kendati demikian, Suharyono menjelaskan bahwa seharusnya persekusi tersebut tidak dilakukan. Sebab, menurut Kapolda Sumatera Barat itu, hal tersebut sangat tidak terpuji dan berefek hukum. Menurutnya, kesalahan korban tidak sebanding dengan perlakuan tersangka.

"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadan ini," tegasnya. 

Profil Zhafirah Zahrim, Mahasiwi Korban Erupsi Gunung Merapi yang Kini Meninggal Dunia

"Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," sambung Suharyono.

Ia menegaskan, pihak kepolisian fokus kepada kesalahan sejumlah pemuda yang melakukan persekusi. Hukuman yang didapat akan lebih berat.

"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," kata dia.

Suharyono mengatakan, tindakan tersangka telah melecehkan korban hingga pencemaran harga diri. Ia akan menindak tegas apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan terjadinya kekerasan seksual. 

"Maaf, tanda kutip, bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Selanjutnya, Suharyono meminta masyarakat mohon bersabar, karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.

"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," pungkasnya.