Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadan, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :

VIVA JabarMimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikendalikan. Hal itu bisa terjadi kapan saja secara alami dan tanpa disengaja.

Hukum Mencicip Masakan saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pada saat melaksanakan ibadah puasa ramadan, seseorang bisa saja mengalami mimpi basah di siang hari. Banyak yang mengkhawatirkan ini bisa membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Pada satu kesempatan, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan kedudukan hukum mimpi basah bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Persib Bandung Bongkar Siasat Jaga Fisik di Bulan Ramadan

Menurut Buya Yahya, keluarnya air mani memang dapat membatalkan puasa. Namun, apabila keluarnya air mani atau sperma tersebut dilakukan secara sengaja.

"Salah satu yang membatalkan puasa adalah  mohon maaf, keluar air mani dengan sengaja," jelasnya.

Gabung di Timnas Indonesia, Pemain Naturalisasi Ini Merasakan Keindahan Saat Dengar Adzan

Sementara keluar air mani yang disebabkan oleh mimpi basah, menurut Buya Yahya tidaklah termasuk perbuatan yang disengaja. Karenanya, barangsiapa yang keluar air mani karena mimpi basah maka puasanya tidak dianggap batal.

"Jika orang keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah maka puasanya tidak batal dan karena tidak batal puasa lanjutkan puasa," jelasnya.

Sementara itu, mandi junub atau mandi besar bisa langsung segera dilakukan. Artinya, bagi orang yang mimpi basah dalam keadaan berpuasa, mandi besar untuk menghilangkan hadas besar tersebut tidak perlu menunggu tibanya waktu berbuka puasa. Ibadah puasanya pun dapat dilanjutkan karena tidak batal.

"Adapun masalah mandi, ya mandi biasa. mandi besar, setelah itu melanjutkan puasanya ngak apa-apa," ujarnya.

Selanjutnya, apabila pada saat mandi besar ternyata ada hal yang masuk ke rongga tubuh seperti air secara tidak sengaja maka puasanya pun tidak batal.

"Adapun mandi besar, jika ada sesuatu yang masuk ke tempat yang menjadikan sebab batal. Kalau seandainya dalam keadaan normal bukan karena mandi maka itu dimaafkan," tambahnya.

"Misalnya kita lagi mengguyur kepala kita, eh masuk ke telinga maka dimaafkan karena apa," kata Buya Yahya.

"Ini adalah terjadi karena sesuatu yang kita diperintahkan karena kita diperintahkan untuk mandi," ujar Buya Yahya.

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu sebagai berikut:

1. Masuknya Sesuatu ke dalam Tubuh dengan Sengaja

2. Berobat dengan Cara Memasukkan Obat atau Apapun Melalui Kubul atau Dubur

3. Muntah dengan Sengaja

4. Melakukan Hubungan Suami Istri pada Siang Hari dengan Sengaja

5. Keluar Air Mani yang Disengaja 

6. Haid atau Nifas

7. Gangguan Jiwa

8. Murtad