Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menunduk Lesu

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J., Putri Candrawathi kini telah resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso pada Senin, 13 Februari 2023.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Usai mendengar vonis tersebut, nampak raut sedih dari istri Ferdy Sambo tersebut. Seusai persidangan, iapun keluar tanpa kata-kata. Ia hanya berjalan dan menunduk dengan lesu.

Putri Candrawathi

Photo :
  • viva.co.id
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, para penonton sidang pun menyoraki keputusan Hakim Wahyu yang dikira sudah tepat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada istri eks Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Ekspresi Putri Candrawathi seolah kosong. Dia berdiri tanpa menyalami Majlis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, Putri melihat Majlis Hakim yang beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
img_title