Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang Tuti dan Amalia, Yosep Diadili Kamis Pekan Depan
- Screenshot berita VivaNews
VIVAJabar - Kasus pembunuhan ibu dan Anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang Jawa Barat bleh tersangka yang merupakan suami dan ayah korban yatu tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu memasuki babak baru. Yosep dan Ramdanu dijadwalkan bakal diadili di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis 28 Maret 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Adib Fachri menjelaskan, barkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan beserta barang buktinya.
"Sudah kita limpah ya. Bukti ada 247 item ya, rencananya hari Kamis depan akan disidangkan,” ujarnya, Minggu 24 Maret 2024.
Sebelumnya, Polda Jabar melimpahkan Yosep dan Ramdanu ke Kejari Subang pada Februari 2024. Berbeda dengan Yosep yang langsung dijebloskan ke Lapas kelas IIA Subang, Ramdanu dibawa ke LPSK oleh Polda Jawa Barat.
Warga Subang Hilmi (34) menilai, persidangan kasus pembunuhan Subang ibu dan anak mengemparkan publik arena skenario dan drama kerap ditunjukan para tersangka. Namun akhirnya kasus tersebut bisa terungkap pada Oktober 2023. "Banyak drama nya, bahkan tidak sedikit para youtuber membuat konten tentang pembunuhan di Dusun Ciseuti - Jalan Cagak," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat. Yaitu, Yosep Hidayah dan M Ramdanu.
Tiga tersangka lainnya, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama anak dari Mimin dan Abi (anak dari Mimin).