Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar
- viva.co.id
Jabar –Yusril Ihza Mahendra, kepala tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengomentari permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril berpendapat bahwa MK akan menghadapi kesulitan dalam mengabulkan permohonan kedua kubu yang menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran dan pengulangan Pilpres.
"Permohonan kedua pemohon untuk Pilpres ulang setelah diskualifikasi Pak Gibran kemungkinan besar tidak akan dikabulkan oleh MK," ungkap Yusril di Jakarta, pada hari Minggu, 24 Maret 2024.
Menurut Yusril, diskualifikasi Gibran akan berarti Pilpres harus diulang dari awal, termasuk tahap pencalonan, yang tidak mungkin dilakukan secara parsial namun harus di seluruh Indonesia.
Yusril menambahkan bahwa pencalonan Gibran didasarkan pada keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun yang memiliki pengalaman terpilih dalam pemilu, termasuk pilkada.
Jika kubu Anies dan Ganjar menuntut diskualifikasi Gibran, mereka pada dasarnya meminta MK untuk membatalkan keputusan tersebut.
"Kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan KPU atau kami sebagai pihak terkait, tetapi dengan MK itu sendiri. Kami akan melihat bagaimana MK menanggapi permohonan ini," kata Yusril.
Yusril juga menyatakan bahwa jika ada keberatan terhadap pencalonan Gibran, hal tersebut seharusnya dibawa ke Bawaslu atau PTTUN.
Menurutnya, mengajukan masalah administratif setelah Pilpres berakhir adalah terlambat, dan sikap inkonsisten dari kubu Anies dan Ganjar setelah kekalahan mereka di Pilpres adalah sesuatu yang aneh.