Yosep Subang Diadili, Ini Kronologi Sadisnya Yosep Bunuh Istri dan Anak Demi Uang
- Yugo Erospri
VIVAJabar - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah diadili di Pengadilan Negeri Subang. Pada proses sidang perdana ini Yosep menebar senyuman kepada awak media Sebelum mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa menjelaskan, terdakwa diduga pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatannya menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.
“Atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 28 Maret 2024.
Perlu diketahui bahwa salahsatu korban yatu Amelia merupakan anak bandung terdakwa yang sebelum dibunuh berada di dan teras rumah kejadian beserta Tuti, sementara terdakwa tengah besada di dalam rumah. Dan pada pukul 21:00 WIB, terdakwa keluar rumah menemui terdakwa Ramdanu untuk meminta bantuan dan direspon Ramdanu mempertanyakan memerlukan bantuan apa. Namun tak diperjelas terdakwa.
“Terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesa - gesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalan Cagak ke arah rumah terdakwa,” ujarnya.