Yosep Subang Diadili, Ini Kronologi Sadisnya Yosep Bunuh Istri dan Anak Demi Uang

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak Yosef Hidayah
Sumber :
  • Yugo Erospri

Ramdanu pun kembali menghampiri terdakwa dan kembali memeprtanyakan terkait permintaannya. Namun, terdakwa hanya mengeluarkan perkataan tak jelas. “Sudah saja bantuin paman. Selanjutnya terdakwa meminta saksi membantu dalam memberi pelajaran kepada korban Tuti dan Amelia,” kata jaksa.

Kakak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ungkap Fakta Sebelum Terjadinya Pembunuhan

Kemudian terdakwa menyuruh Ramdanu membawakan sebilah golok dan member instruksi Ramdanu agar menjaga bagian luar rumah dan menunggu perintah selanjutnya. Dan sekitar pukul 21;45 WIB terdakwa dengan Ramdanu tiba di rumah kejadian. Memasuki pikul 00;30 terdakwa meminta Ramdanu mengambilkan golok di dapur dan menyuruh kembali berjaga di luar rumah.

Di dalam rumah, terdakwa dengan korban Tuti terjadi cekcok berselisih membahas ingin meminta uang kepada korban Amel. Namun diojawab oleh Tuti bahwa uang itu tak ada. “Sambil terdakwa berjalan menuju kamar Amelia namun dihalangi korban Tuti menahan terdakwa,” katanya.

Anak Tersangka Sebut Korban Sering Hina Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Keadaan pun semakin tak terkendali ketika korban Tuti korban Tuti mendorong terdakwa. Terdakwa meski ditahan saksi di dalam rumah, malah semakin brutal dengan membacok kepala korban Tuti yang mengenai bagian kening dan dianiaya hingga meninggal dunia. 

“Korban mengerang kesakitan, namun setelah terkena bacokan golok tersebut, korban Tuti masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan kejadian pemukulan tersebut disaksikan oleh saksi Ramdanu,” katanya.

Anak Tersangka Bongkar Dugaan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tindakan menghilangkan nyawa pun berlanjut ke anaknya yaitu Amelia di kamarnya yang dibantu Ramdanu. Akibat perbuatannya, terdakwa Yosep diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)