Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Masih Misteri

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Jabar – Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih menyisakan tanda tanya. 

Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Meskipun palu hakim sudah diketok dan Ferdy Sambo tervonis mati dalam perkara tersebut, toh nyatanya dalam uraian putusan majelis hakim tak terungkap motif sebenarnya Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya tersebut.

Pasalnya, dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim menepis semua pledoi terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya yang mengklaim motif pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 8 Juli di rumah Magelang.

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Orang Ini

Hakim mengatakan klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J sangat tidak masuk akal. Hal itu berdasarkan dari tindakan Putri yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.

Menurut Hakim, tindakan Putri Candrawathi yang masih bertemu dengan Brigadir J pada saat di Magelang -- usai peristiwa pelecehan -- dianggap tidak wajar dan terlalu cepat bagi psikologis korban pelecehan bertemu pelaku.

Musyawarah Kerja Cabang I NU Subang Segera Dilaksanakan

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ujar hakim Wahyu di ruang pengadilan.

Bahkan, tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.

Halaman Selanjutnya
img_title