Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Kecewa Merasa Difitnah dan Dizalimi

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Jabar – Irwan Irawan yang merupakan Kuasa Hukum dari Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk kliennya. Irwan menilai putusan hakim tidak tepat.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Usai sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan menyebut kliennya Kuat Ma'ruf sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Sebab, apa yang dituduhkan kepada Luat Ma'ruf tak benar dan Kuat Ma'ruf dinilai tidak tahu menahu peristiwa pembunuhan berencana itu.

"Ya disampaikan bahwa yang pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut, karena dia pada posisi tidak tahu menahu peristiwa tersebut," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas

Irwan mengatakan bahwa kliennya tak dapat menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka dari itu, kliennya Kuat Ma'ruf langsung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan hal itulah yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding. Karena dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan plus pembuktian yang sama sekali tidak berdasar," kata Irwan.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Irwan tetap yakin bahwa kliennya tak terlibat dan tak tahu menahu adanya pembunuhan berencana itu. Maka atas putusan ini, Irwan dan tim kuasa hukun Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding secepatnya.

"Oleh karena itu kami akan dengan ini menyatakan menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujarnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.