DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan

Aksi bersih-bersih sampah di Subang.
Sumber :

"Mari kita sama - sama menjaga lingkungan dari sampah, tentunya dengan melakukan pemilihan, semua harus ikut andil bukan hanya oleh pemerintah daerah saja," tegasnya.

Dedi Mulyadi Apresiasi Ade yang Matikan Mesin Bus Usai Kecelakaan di Ciater

Terpisah, kepala Satpoldam Subang Indri Tandia menyebut, belum ada pelaporan tentang aksi pembuangan sampah di Subang, hingga sampai saat ini.

"Belum ada. Oleh karena itu, masyarakat harus berani melapor,jika ada aksi buang sampah sembarangan," kata Indri.

Ditetapkan Tersangka, Sopir Bus Maut Ciater Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ia menerangkan, pada Pasal 27 ayat 1 poin e larangan membuang sampah sembarangan terdapat di perda 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Trantibum dan perlindungan masyarakat, dimana masyarakat yang membuang sampah sembarangan diancam hukuman pidana 3 bulan penjara, dan denda Rp50 juta.