Selewengkan Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Subang Divonis 2,6 Tahun Penjara
Jabar – Setelah dituntut JPU 3 tahun penjara karena selewengkan dana aspirasi, mantan anggota DPRD Subang Supriatna akhirnya divonis 2,6 tahun penjara oleh majelis Hakim persidangan PN Tipikor Bandung.
"Terdakwa Supriatna meyakinkan dan secara sah bersalah melanggar undang undang Tipikor. Oleh karenanya divonis 2,6 tahun penjaram.Sedangkan Cari Sugianto 2 Tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan, Agus SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Subang, Muhamad Arief Qudni SH, mengatakan vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Kami tuntut 3 tahun penjara" kata Qudni, Jumat (19/4 ).
Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang tersebut menambahkan, selain Terdakwa Supriatna, konstituennya Cari Sugianto divonis 2 tahun penjara. Sementara tuntutan dari Jaksa pun sama 3 tahun penjara.
Atas vonis hakim, sambung dia, Tim JPU menerima putusan hakim. Hal itu dikarenakan kedua terdakwa sudah membayarkan uang pengganti masing-masing Rp100 juta, dan mengakui kesalahannya.
"Kami tidak mengajukan banding," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Subang Periode 2014- 2019 Supriatna dan konstituennya Cari Sugianto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang pada 13 September 2023.
Menyelewengkan dana aspirasi, terdakwa Supriatna memasukan dana Pokpir ke kas Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang sebesar Rp250 juta pada tahun 2020-2021 yang bersumber dari APBD Subang. Lalu meminta kembali uang tersebut ke kepala desa