DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan
Jabar – Dalam satu hari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Subang mengangkut 1.200 Kubik sampah dari 30 TPS untuk dibuang ke TPA Jalupang.
Dengan armada yang sangat minim, dinas yang menaungi persampahan di daerah tersebut, meminta masyarakat melaporkan, jika ada aksi buang sampah sembarangan. Agar dikenakan sanksi atau denda.
"Laporkan ke kami atau ke Satpoldam agar ada efek jera," ujar Kepala DLHK Subang, Hari Rubianto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4 ).
Menurut dia, aksi buang sampah sembarangan bisa merusak ekosistem lingkungan dan juga membawa pengaruh buruk masyarakat.
Selanjutnya, Hari menyatakan, sudah membangun 6 TPS 3R, di 10 Kecamatan. Sehingga nantinya sampah di Desa dan Pasar tradisional bisa selesai di TPS (tempat pembuangan sampah sementara) tanpa harus dibawa ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Jalupang.
"Untuk membangun karakter dan kepedulian terhadap sampah, makanya kita berupaya untuk meminimalisir buang sampah sembarangan dengan cara membangun TPS 3R," terangnya.
Mantan Kepala BP4D Subang itu pun mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilihan pada sampah yang akan dibuang. Mulai dari organik dan anorganik.