Pemuda Muhammadiyah Desak BRIN Pecat Andi Pangerang
- viva.co.id
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.
Nasrullah mengatakan laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Sementara, alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.
"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.
Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.