Andi Pangerang Peneliti BRIN Jalani Sidang Perdana Atas Kasus Ujaran Kebencian Kepada Muhammadiyah

Andi Pangerang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Masih ingat kasus ujaran kebencian AP Hasanudin? Andi Pangerang Hasanuddin (29 tahun), mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi terdakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah di media sosial Facebook, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu, 12 Juli 2023.

Dedi Mulyadi Sebut Pola Sosial Ekonomi Muhammadiyah Sunda Pisan

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua PN Jombang, Bambang Setiawan, di ruang sidang Kusuma Admaja, Andi Pangerang didakwa dua pasal undang-undang ITE. Sidang digelar secara online.

Jaksa penuntut umum Aldi Demas A mengatakan, terdakwa dikenakan dua dakwaan Pasalnya 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komik Dinasti Jokowi Dianggap Menistakan Momen Lebaran

Dan yang kedua pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang pertama itu, dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Aldi.

Tembus di Angka 40 Ribu Pengunjung, Sariater Masih Jadi Primadona Wisata di Subang

"Dan unsur yang kedua adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Aldi.

Atas dua dakwaan pasal tersebut, Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman paling lama 6 tahun dan 4 tahun penjara. Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diterima oleh terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title