Pemuda Muhammadiyah Desak BRIN Pecat Andi Pangerang

Sekretaris Bidang Hubunga Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Pemuda Muhammadiyah turut angkat bicara terkait ancaman yang dilontarkan seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah lantara berbeda dengan pemerintah dalam menentukan Hari Rayah Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kick Off Festival Bojana 2024 di Kiara Artha Park Bandung Suguhkan 40 Variasi Kuliner Indonesia

Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta mengungkapkan bahwa pihaknya meminta BRIN untuk bersikap tegas memecat Andi Pangerang yang telah mengancam warga Muhammadiyah melalui komentarnya di media sosial.

Menurut Sedek, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sepantasnya melakukan ancaman terhadap salah satu anggota Ormas seperti Muhammadiya. Hal tersebut, menurut Sedek, tentu dapat menciderai nama baik dan wibawa pegawai negeri sipil.

Sri Mulyani Bertemu Megawati, Ada Isyarat Mundur dari Kabinet?

"Tak Pantas itu, untuk dipertahankan. Pecat itu jalan paling toleran, gitu. Pecatkan tidak lantas hidup diakhiri kan, gitu. Tapi beliau diberhentikan dari pegawai negeri masyarakat lain diberikan pelajaran kepada seluruh pegawai negeri tidak boleh begitu lagi," kata Sedek kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.

Karenanya, lanjut Sedek, sidang etik terhadap Andi Pangerang oleh BRIN sudah sepantasnya dilakukan sesuai prosedur dan objektif. Apabil memang terbukti bersalah, maka sudah selayaknya dipecat.

Tekan Emisi Karbon, BRIN-CRMAX Jalin Kerjasama

"Itu udah ada aturan main, kalau sidang etik itu kan di BRIN ada majelis etik. Makanya sebelum dipidana, harapannya majelis etiknya merekomendasikan," katanya.  

Adapun, Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan AP Hasanudin ke Bareskrim Polri terkait komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah.

Nasrullah mengatakan laporannya terhadap AP Hasanuddin telah diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Sementara, alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat 'perlu saya halalkan darahnya' ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah. 

"Juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media. Sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," katanya.

Adapun dalam laporan ini, AP Hasanuddin turut dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.