Resmi, Usai Makan Babi Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama
- intipseleb.com
Namun, pemanggilan kedua akan dijadwalkan pada Mei mendatang.
“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023,” terang Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
“Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” tandasnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumatera Selatan, juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” jelas Agung.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.