Resmi, Usai Makan Babi Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama
- intipseleb.com
Jabar – TikToker Lina Mukherjee kerap muncul dengan aksi kontroversialnya. Yang paling menggegerkan, aksi Lina Mukherjee adalah ketika ia dengan bangga memakan babi sembari membaca Bismillah dan diakuinya kala itu bahwa ia sedang melanggar rukun iman.
Atas aksinya tersebut, perempuan pecinta Bollywood itu dilaporkan karena dianggap meninstakan agama.
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa kini perempuan bertubuh simpal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.
“Ya benar. Per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Agung, Kamis, 27 April 2023.
Agung menambahkan bahwa penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka penistaan Agama itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta proses lainnya.
“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama,” kata Agung.
Agung juga menegaskan, petugas kepolisian akan segera bergerak cepat untuk memproses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee. Pihaknya juga mengatakan bahwa pada pemanggilan pertama, Lina Mukherjee menolak untuk hadir.
Namun, pemanggilan kedua akan dijadwalkan pada Mei mendatang.
“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023,” terang Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
“Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” tandasnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumatera Selatan, juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” jelas Agung.
Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.