Resmi! Teddy Minahasa Divonis 9 Mei
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, akan menjalani sidang pembacaan keputusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023 mendatang.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyampaikan bahwa Jenderal Teddy akan divonis pada tanggal 9 bulan depan.
"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
Pada kesempatan itu, hakim Jon juga menyampaikan bahwa sembari menunggu vonis, Teddy Minahasa tetap harus berada di dalam tahanan.
"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati. Teddy dianggap bersalah karena telah menyalah gunakan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.