Resmi! Teddy Minahasa Divonis 9 Mei

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang kini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, akan menjalani sidang pembacaan keputusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Mei 2023 mendatang.

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyampaikan bahwa Jenderal Teddy akan divonis pada tanggal 9 bulan depan.

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Pada kesempatan itu, hakim Jon juga menyampaikan bahwa sembari menunggu vonis, Teddy Minahasa tetap harus berada di dalam tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," ujarnya.

Hot News! 6 Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftarnya

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati. Teddy dianggap bersalah karena telah menyalah gunakan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title