Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PKH, Bisa Cair Tanpa Ribet
Selasa, 18 Juni 2024 - 15:53 WIB
Sumber :
- Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayahmu. Pastikan kamu membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
- Setelah itu, kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
- Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah disampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan tepat sasaran.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
Lalu, verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial.