Begini Tanggapan Mahfud MD Soal Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mahfud MD
Sumber :
  • Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Jabar – Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapan mengenai jalannya sidang vonis terdakwa Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mahfud menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah bertindak objektif dalam memvonis terdakwa Richard Eliezer.

Agenda Pembacaan Eksepsi, JPU Sebut Kuasa Hukum Yosep Kurang Cermat

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," kata Mahfud MD saat ditanyai wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Mahfud pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, terlebih dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik. Mahfud merasa bersyukur dan bahagia melihat putusann tersebut. Mantan Ketua MK itu pun memandang majelis hakim merupakan para hakim yang nasionalis dan berintegritas.

Terdakwa Penganiayaan hingga Meninggal Divonis Hukuman Percobaan, Kejari Subang Ajukan Banding

"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Mahfud juga merasa bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam memvonis Richard Eliezer.

WBP Nekat Selundupkan Narkoba 18 Gram Usai Sidang di PN Bandung

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," imbuhnya.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer. Hakim menyebut Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun ia dianggap sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title