Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Tidak Sah, Polda Jabar Tegaskan Patuh Hukum

Kombes Pol Nurhadi Handayani
Sumber :

VIVAJabar – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Kabidkum Polda Jabar Nurhadi Handayani buka suara terkait putusan Hakim Praperadilan Eman Sulaeman yang mengabulkan keseluruhan permohonan Pegi Setiawan.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Mau Kampanye Pake Motor Keliling Jabar

Dalam putusan Hakim Eman Sulaeman secara jelas mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Menanggapi hal itu, Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan akan segera menindaklanjuti. Nurhadi juga mengatakan Polda Jabar tetap patuh pada hukum.

Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan

Kombes Pol Nurhadi Handayani

Photo :
  • -

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Terungkap! Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Kini Biayai Sekolah Adik Pegi Setiawan

Nurhadi selanjutnya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kita akan melakukannya secepatnya. Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan," ungkapnya.

"Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim PN Bandung itu juga memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah demi hukum.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ujar Eman Sulaeman saat membacakan berkas putusan di PN Bandung.

"Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon," ungkapnya.