Haru, Ibu Pegi Setiawan Sampaikan Hak Ini Usai Sidang Praperadilan

Ibu Pegi Setiawan Kartini
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar – Suasana haru menyelimuti keluarga Pegi Setiawan setelah hakim Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan keseluruhan permohonan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Mau Kampanye Pake Motor Keliling Jabar

Bersama keputusan tersebut, Eman menerapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah.

Ibunda Pegi Setiawan

Photo :
  • -
Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan

Dengan berurai air mata, Kartini mengucapkan terimakasih atas doa semua pihak yang mendukung anaknya.

"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.

Terungkap! Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Kini Biayai Sekolah Adik Pegi Setiawan

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi yakni Asep Muhyidin menegaskan akan segera menjemput Pegi dari tahanan. Sebab, dengan putusan praperadilan itu, terbukti bahwa Pegi tidak bersalah harus segera bebas.

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ungkap Asep.

Asep juga mengatakan bahwa kemenangan di praperadilan itu bukan hanya kemenangan Pegi, tapi juga kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap cukup Pegi yang didzolimi.

"Cukup Pegi yang didzolimi sekarang ini," pungkasnya.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.