Soal Status Tersangka Pegi, Hakim PN Bandung Tak Sepakat dengan Polda Jabar

Pihak Keluarga Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Sumber :

Adapun pertimbangan lain, hakim tidak sepakat dengan Polda Jabar mengenai prosedur. Menurutnya, sebelum penerapan tersangka harus dilakukan penerapan calon tersangka lebih dulu.

Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar : Saya Mau Pulang

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.

Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

Setelah Menangkan Praperadilan, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris ke Restoran

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur karenanya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah secara hukum.

Pegi Setiawan Akhirnya Pulang dari Mapolda Jawa Barat

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,ā€ kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.

Halaman Selanjutnya
img_title