Soal Status Tersangka Pegi, Hakim PN Bandung Tak Sepakat dengan Polda Jabar
VIVAJabar – Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman akhirnya memutuskan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan yang keberatan atas statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.
Hakim Eman memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut. Di antara pertimbangannya, hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sesuai prosedur.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Karenanya, hakim mengatakan status DPO terhadap Pegi tidak sah.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Adapun pertimbangan lain, hakim tidak sepakat dengan Polda Jabar mengenai prosedur. Menurutnya, sebelum penerapan tersangka harus dilakukan penerapan calon tersangka lebih dulu.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur karenanya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah secara hukum.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.
Kemudian, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan segera melepaskan Pegi dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambahnya.