Pegi Setiawan Akhirnya Pulang dari Mapolda Jawa Barat
- Istimewa
VIVAJabar - Pegi Setiawan akhirnya pulang dari Mapolda Jabar mengenakan kaos warna orange. Sambil tak kuasa menahan air mata Pegi mengutarakan kebahagiannya kepada masyarakat. Pegi menghirup udara segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan termohon Polda Jawa Barat.
“Saya Bahagia, sehat,” singkat Pegi kepada awak media di Mapolda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan Praperadilan dari Pemohon dikabulkan,” tegas Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.
Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan.
Berikut isi putusan Hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon.
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon. ******