Soal Status Tersangka Pegi, Hakim PN Bandung Tak Sepakat dengan Polda Jabar
VIVAJabar – Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman akhirnya memutuskan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan yang keberatan atas statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.
Hakim Eman memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut. Di antara pertimbangannya, hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sesuai prosedur.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Karenanya, hakim mengatakan status DPO terhadap Pegi tidak sah.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).