Soal Status Tersangka Pegi, Hakim PN Bandung Tak Sepakat dengan Polda Jabar

Pihak Keluarga Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Sumber :

VIVAJabar – Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman akhirnya memutuskan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan yang keberatan atas statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.

Hasil Survei Terbaru 4 Calon Gubernur Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi di Atas Angin

Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.

Hakim Eman memiliki beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut. Di antara pertimbangannya, hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sesuai prosedur.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Mau Kampanye Pake Motor Keliling Jabar

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Photo :
  • Istimewa
Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan

Karenanya, hakim mengatakan status DPO terhadap Pegi tidak sah.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title