Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar : Saya Mau Pulang

Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Mau Kampanye Pake Motor Keliling Jabar

VIVAJabar - Polda Jawa Barat akhirnya membebaskan Pegi Setiawan pasca Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim Tunggal memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi keluar dari ruangan di Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 21:39 WIB dikawal tim penasehat hukum dan keluarga. Pegi pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya.

Saksi yang Melihat Langsung Detik-detik Vina dan Eky Tewas di Flyover Mulai Bermunculan

“Saya ucapkan terima kasih kepada Joko Widodo, masyarakat dan wartawan yang mengawal kasus ini,” ujar Pegi disela keluar ruangan di Mapolda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

“Saya mau pulang,” lanjut Pegi.

Terungkap! Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Kini Biayai Sekolah Adik Pegi Setiawan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan Praperadilan dari Pemohon dikabulkan,” tegas Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan.

 

Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Photo :
  • Istimewa

 

Berikut isi putusan Hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.

1.⁠ ⁠Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2.⁠ ⁠Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3.⁠ ⁠Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

4.⁠ ⁠Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5.⁠ ⁠Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

6.⁠ ⁠Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

7.⁠ ⁠Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon.

8.⁠ ⁠Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9.⁠ ⁠Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon. ******