AKBP Achiruddin Dipecat, Ini Tanggapan Keluarga Ken Admiral
- viva.co.id
Sebagai informasi, AKBP Achiruddin pada Selasa kemarin rampung menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan hasil sidang kode etik terhadap polisi perwira menengah itu yang dipecat dari anggota Polri.
"Perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk pemberhentian dengan tidak hormat," kata Panca.
Menurut Panca, pemecatan itu sebagai bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya," jelas Panca.
Adapun pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH terhadap AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya yaitu Aditya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Peristiwa penganiayaan itu dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin. Aksi penganiayaan terjadi di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.