AKBP Achiruddin Dipecat, Ini Tanggapan Keluarga Ken Admiral

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Merujuk pada Sidang Kode Etik yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan resmi dipecat.

Skandal Bikini Megawati, Oknum PDAM Indramayu Diburu Polisi dan Langsung Dicopot

Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan itu terkait dengan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa University of Manchester Inggris, Ken Admiral.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban penganiayaan yakni Ibu dari Ken Admiral merasa tindakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Achiruddin seperti mukjizat dari Tuhan. Karenanya, dia mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam melakukan proses hukum.

Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal Kena OTT Polda Sumut, Ini Kasusnya

"Saya mewakili sangat berterima kasih, untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat ternyata bisa berproses dengan lurus. Hanya Allah yang bisa membalas," kata Elvi di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Elvi mengatakan sanksi pemecatan terhadap AKBP Achiruddin sesuai harapan keluarga korban. Menurut dia, sanksi itu karena keluarga mencari keadilan atas penganiayaan dialami Ken Admiral.

13 Tahun Beraksi, Komplotan Perampok Nasabah Bank Berhasil Ditangkap, Pernah Beraksi di Malaysia

"Sesuai harapan sekali. Saya tidak menyangka," tutur Elvi. 

Kolase foto AKBP Achiruddin dan penganiayaan anaknya

Photo :
  • tvonenews.com

Sebagai informasi, AKBP Achiruddin pada Selasa kemarin rampung menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan hasil sidang kode etik terhadap polisi perwira menengah itu yang dipecat dari anggota Polri.

"Perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk pemberhentian dengan tidak hormat," kata Panca.

Menurut Panca, pemecatan itu sebagai bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas. 

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya," jelas Panca. 

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH terhadap AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya yaitu Aditya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin. Aksi penganiayaan terjadi di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.