Kini AKBP Achiruddin Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi Gudang BBM Ilegal di Dekat Rumahnya

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani rekontruksi
Sumber :
  • VIVA

VIVA Jabar AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut karena kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal di dekat rumahnya. Lokasinya tepat di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan

Ratusan Warga Desak Kejari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah

Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, bahwa penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.

Kejari Purwakarta Periksa Orang Kepercayaan Anne Ratna Mustika Terkait Gratifikasi Mobil

"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin, 12 Juni 2023.

Sedangkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengatakan bahwa, kasus TPPU ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. 

Menkumham Yasona Laoly Ultimatum Notaris Jangan Beratkan Masyarakat

Selain AKBP Achiruddin, untuk kasus gudang solar ilegal itu, pihak kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan mandor atau pengawas lapangan Parlin.

"PT Almira mudah-mudahan besok sudah P-21," kata Teddy. Untuk tersangka Edy, Teddy mengatakan, dia mengalami depresi sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah ada keterangan resmi dari dokter. "Edy tidak ditahan, karena sedang sakit. Dia sakit linglung, karena itu kita. Ada keterangan dari dokter guncangan (depresi)," ucap Teddy.

Halaman Selanjutnya
img_title