Kasus Gratifikasi Dan TPPU Mengintai AKBP Achiruddin

Gudang BBM ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

VIVA Jabar - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menelusuri dugaan keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolda Ini Kandidat Kuat Jadi Wakapolri, Punya Rekam Jejak di KPK

"Dalam rangka memproses TPPU nya dan gratifikasinya teman-teman masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim," kata Panca, Jenderal bintang dua itu, dilansir dari Viva.co.id, Rabu (3/5/2023)

Panca menjelaskan, penanganan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Tak hanya itu, Panca pun mendorong penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melakukan proses hukum mengenai migas. Karena ditemukan informasi bahwa AKBP AH diduga terlibat BBM Ilegal milik PT Almira Nusa Raya (ANR) yang lokasi gudangnya tidak jauh dari rumah tersangka.

Diketahui, PT ANR merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sejauh ini, AKBP AH diduga menjadi 'beking' yang mengamankan jalannya usaha ilegal itu. AKBP disebut menjadi pengawas gudang BBM itu.

Jual Lahan Untuk Jadi Bupati, KPK: Biaya Politik di Indonesia Cukup Mahal

"Berkaitan dengan gratifikasi, diperoleh imbalan atau hadiah. Selaku anggota Polri. Terkait dengan kegiatan di bidang migas itu dan hal lainnya," tegas Kapolda Sumut, Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

Masih dilansir Viva.co.id, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan pihaknya masih mendalami Direktur Utama PT ANR atas nama Edy. Teddy mengaku mendapat informasi dugaan gratifikasi oleh AKBP AH sebesar Rp. 7,5 juta 

Teddy mengemukakan, kegiatan bisnis BBM itu tak memiliki izin usaha dan tempat. Olehnya, kegiatan tersebut masuk ranah pelanggaran hukum Undang-Undang Migas dengan TPPU.

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah Viral," urai Teddy.

Sebelumnya, Teddy melakukan penggeledahan gudang BBM ilegal tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar serta barang bukti lainnya.

Dikatakannya, Polda Sumut terus mendalami kasus bisnis BBM Ilegal. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pertamina dan juga pihak Bank. Termasuk mata rantai usaha haram itu. Konon, diduga BBM dijual ke industri.

"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan, atau mandornya si Parlin, Komisaris Ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," pungkas Teddy.