Hari Ini, Menkopolhukam Resmi Bentuk Satgas TPPU
- viva.co.id
VIVA Jabar - Dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditindaklanjuti Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD membentuk Satgas TPPU terhitung hari ini, Rabu (3/5/2023). Satgas ini bertugas untuk mengusut kasus pencucian uang terkait transaksi janggal Rp. 349 triliun di Kemenkeu.
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada pokoknya," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam.
Satgas terdiri dari 3 tim, yakni tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah, beber Mahfud, diisi oleh 3 orang dari unsur Komite TPPU, yaitu Menkopolhukam (Mahfud MD/Ketua), Menko Perekonomian (Airlangga Hartanto/Wakil) dan Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana/Sekretaris merangkap Anggota).
Tim Pelaksana, juga terdiri dari tiga orang yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua dan Direktur Analisa dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, ada enam pihak mulai dari petugas pajak, kejaksaan, kepolisian hingga PPATK. Mereka diantaranya Dirjen Pajak Kemenkeu (Suryo Utomo), Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu (Askolani) serta Inspektur Jenderal Kemenkeu (Awan Nurmawan Nuh).
Mahfud menambahkan, ada juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Febrie Adriansyah), Wakil Kabareskrim (Irjen Asep Edi Suheri), Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.