Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santri, Modus Ajari Salat Tahajud

Oknum guru ngaji yang ditangkap karena cabuli 13 muridnya
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

"Pelaku mengakui aksi bejat tersebut dan dilakukan di rumahnya. Berawal dari santri disuruh pijat pelaku berlanjut aksi cabul dan sodomi. Dan lokasi kejadian di rumah pelaku. Sedangkan hasil pemeriksaan pelaku, bahwa untuk korban  berjumlah sekitar 13 anak. Nanti melihat perkembangan. Untuk usia antara 14 tahun hingga 22 tahun," tambahnya. 

Alumni Gontor Dukung Anies Baswedan, Muhaimin: Masya Allah, Syukron...

Aksi bejat oknum guru ngaji ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hinga tahun 2023 ini. Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya.

"Para korban merupakan santri yang mengaji dan ada yang menginap di rumah pelaku. Sedangkan pelaku yakni Tachyat Subagio, (44) tahun yang saat ini bersama  barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian," ungkapnya.

Sivitas Akademika UGM Desak Jokowi Kembali ke Koridor Demokrasi

Sementara itu, pelaku Tachyat Subagio mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila.

"Para santri yang terbiasa mengaji dirumah saya, ada yang tidak pulang , ada yang satu Minggu baru pulang seperti itu. Ya karena kedekatan saya dengan para santri itu," kata Tachyat Subagio

Waduh, Aktris Ini Ingin Capres-cawapres Tes Ngaji Al-Qur'an

Dirinya mengaku awalnya tidak suka dengan pria dan lebih senang sama perempuan. "Sebelumnya saya belum pernah menjadi korban. Saya menyesal," tambahnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun. Dan Pasal 292 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.