Bantah Kabur, Edy: Enggak Pernah, Kita Tetap Kooperatif Kok

Dirut PT ANR, Edy (Kiri) dan Kuasa Hukum, Fendy (Kanan)
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus dalami kasus dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan bisnis BBM Ilegal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AH diduga menjadi 'beking' (pengawas gudang) atas bisnis haram tersebut.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

AH diduga mendapatkan gratifikasi sebesar Rp. 7,5 juta per bulan dari bisnis ilegal milik PT. Almira Nusa Raya (ANR). 

Kemarin Direktur Utama (Dirut) PT. ANR melalui kuasa hukumnya, Fendi mengungkapkan dua hal. Pertama, PT. ANR merupakan perusahaan sah (legal) dan memiliki surat izin usaha serta terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. PT ANR adalah agen resmi BBM Solar Industri.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kedua, lanjut Fendi, Kliennya telah menunjukkan sikap warga negara yang baik. Edy, memenuhi panggilan polisi. Edy, tidak melarikan diri bahkan sangat kooperatif. 

Fendy menyayangkan pemberitaan media yang menyatakan Dirut PT. ANR melarikan diri. Pihaknya mengimbau agar media menghapus pemberitaan itu.

Berkah Lebaran, 40 Pengusaha SPBU di Subang Raup Rp30 miliar

"Jadi saya imbau kepada rekan-rekan, klien kami ini, tidak melarikan diri. Kami imbau untuk take down segera beritanya. Kalau enggak, kami ambil langkah hukum," ingat Fendy.

Dikatakannya, penyidik Polda Sumut telah memeriksa sejumlah karyawan PT. ANR. Begitu juga kedatangan Dirut PT. ANR ke Polda Sumut adalah kali kedua

Halaman Selanjutnya
img_title