Alumni Universitas Parahyangan Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan Kenny Wisha Sonda
- Istimewa
Jabar, VIVA – Sidang kasus Kenny Wisha Sonda (“Kenny”) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kenny, seorang penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (“EEES”), menghadapi tuduhan hukum yang dianggap tidak adil oleh banyak pihak, termasuk para alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), almamater Kenny, yang menggelar aksi solidaritas di PN Jaksel untuk meminta keadilan bagi Kenny pada 3 September 2024.
Dalam aksinya, para alumni Fakultas Hukum UNPAR menuntut agar proses hukum terhadap Kenny berjalan transparan dan adil. Mereka menyoroti bahwa Kenny hanya menjalankan tugas profesionalnya sebagai penasihat hukum, memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.
Kenny dengan kapasitasnya sebagai in-house counsel tidak terlibat dalam keputusan strategis yang diambil oleh direksi perusahaan, namun kini harus menghadapi tuntutan yang mengancam kariernya.
"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesionalitas yang berlaku, dan ia tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi atas nasihat hukum yang diberikannya," ujar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UNPAR, Dr. Samuel M.P. Hutabarat, S.H., M.Hum.
"Kami menuntut agar Kenny diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum, tanpa adanya kesewenang-wenangan yang justru mencederai martabat profesi hukum,” terangnya.