Bandingkan Vonisnya dengan Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tak Adil

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Jabar – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Sementara itu, terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku, merasa tidak adil dengan vonis hakim. Lewat pengacaranya, Irwan Irawan, Kuat Ma’ruf mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun, lanjut Irwan, putusan terhadap Eliezer tidak adil. 

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media pada Kamis, 16 Februari 2023. 

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Irwan kemudian membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, Kuat Ma’ruf tidak berperan langsung dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara itu, Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas. 

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezeer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.  

Halaman Selanjutnya
img_title