Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Luput dari Hukuman Mati

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang dengan agenda putusan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara Cs.

Masih Memanas, dr. Richard Lee Respon Ancaman Kartika Putri

Terkait putusan hakim, kuasa hukum Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea yakin kliennya tidak akan dihukum mati. Meski dinyatakan bersalah, kata Hotman, Teddy Minahasa akan luput dari hukuman mati.

"Tapi yang jelas, saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Sindir Ahok, Hotman Paris Sebut Jokowi Angkat Narapidana Jadi Komisaris Utama Pertamina

Hotman yakin Teddy Minahasa tidak akan dihukum mati lantaran kliennya tersebut memiliki banyak prestasi. Sehingga dengan demikian, meski bersalah Teddy diyakini tidak akan dihukum mati.

"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda, dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden. Itu saja," tuturnya.

Memanas! Hotman Paris Tanggapi Ucapan Ahok yang Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Tak Tau Diuntung

"Jadi sekali lagi, kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati," tandas Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title