Dihukum Seumur Hidup, JPU Puas atas Vonis Teddy Minahasa Meski tak Sesuai Tuntutan

Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani sidang peredaran narkoba
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sebelumnya, polisi berpangkat jenderal tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Saragih menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Atas vonis tersebut, JPU merasa puas meski tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan di hadapan para hakim saat persidangan pembacaan tuntutan. Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa hakim sudah mengakomodir semua masukan termasuk tuntutan dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa.

Dengan demikian, Jaksa menerima dan merasa puas dengan vonis yang dihatuhkan hakim terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

"Kalau kita sih, paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita di situ," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

"Kalau mengenai hukumannya, kan masing-masing punya kewenangan ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita, makanya kepuasan kita di situ," sambungnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Iwan Ginting mengatakan bahwa majlis hakim menyalin tuntutan yang disusun oleh JPU sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukum Teddy Minasaha, Hotman Paris Hutapea. Menurut Iwan, Hakim menyalin tuntutan tersebut karena setuju dengan beberapa fakta yang dikemukakan oleh Jaksa.

"Ya, mungkin, saya juga melihatnya seperti itu. Makanya kita bangga. Artinya, kan, hakim setuju dengan fakta itu. Karena memang itu faktanya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Hakim Ketua Jon Saragih menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy belum pernah dihukum, kedua telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

Ketiga, Teddy Minahasa banyak menerima penghargaan dari negara. Salah satu penghargaan yang diterima ialah Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu. Saat menerima penghargaan, Teddy yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Sementara untuk hal memberatkan, terdiri dari tujuh poin. Tujuh poin itu antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit, Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Kemudian, Teddy sebagai anggota Polri dan menjabat Kapolda harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah menjerumuskan dirinya dan anak buah. Lalu, Teddy Minahasa juga dinilai merusak nama baik institusi Polri.

Hakim juga menyebut Teddy telah mengkhianati perintah Presiden untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.