Wamenkumham dan JPU Bantah Pernyataan dr. Djaja soal Kadar Sianida di Tubuh Mirna

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier (CCTV)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus 'Kopi Sianida' yang menyeret Jessica Kumala Wongso ke dalam jeruji besi sejak 2016 silam, masih jadi polemik berbagai pihak. 

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

Kasus ini kembali mencuat pasca tayangnya Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murger, Coffee and Jessica Wongso' di Platform Netflix sejak 28 September 2023 lalu.

Tak sedikit dari masyarakat dan publik menilai, adanya kejanggalan sekaligus keraguan atas penetapan terdakwa pada Jessica Wongso. 

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Jessica telah menjalani hukuman selama 7 tahun dari sanksi 20 tahun penjara yang ditetapkan PN Jakpus. Ia didakwa atas kasus pembunuhan Mirna di usia 28 tahun. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Di balik kehebohan publik terhadap kasus ini, muncul sebuah fakta baru yang disampaikan ahli patologi, forensik dan DNA, asal Universitas Indonesia (UI), dr. Djaja Surya Atmaja soal nihilnya autopsi di perkara pembuktian. 

Dalam keterangannya di sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Djaja sempat menyebutkan bahwa kandungan sianida di tubuh Mirna hanya sedikit dan mustahil menjadi penyebab kematian seseorang.

Halaman Selanjutnya
img_title